Laman

Rabu, 02 Juni 2010

Selanjutnya Nabi saw. merumuskan piagam

Selanjutnya Nabi saw. merumuskan piagam yang berlaku bagi seluruh kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi. Piagam inilah yang oleh Ibnu Hisyam disebut sebagai undang-undang dasar negara dan pemerintahan Islam yang pertama. Isinya mencakup tentang perikemanusiaan, keadilan sosial, toleransi beragama, gotong royong untuk kebaikan masyarakat, dan lain-lain. Saripatinya adalah sebagai berikut:



1. Kesatuan umat Islam, tanpa mengenal perbe¬daan.
2. Persamaan hak dan kewajiban.
3. Gotong royong dalam segala hal yang tidak ter¬masuk kezaliman, dosa, dan permusuhan.
4. Kompak dalam menentukan hubungan dengan orang-orang yang memusuhi umat.
5. Membangun suatu masyarakat dalam suatu sis¬tern yang sebaik-baiknya, selurusnya dan sekokoh-kokohnya.
6. Melawan orang-orang yang memusuhi negara dan membangkang, tanpa boleh memberikan bantuan kepada mereka.
7. Melindungi setiap orang yang ingin hidup ber¬dampingan dengan kaum Muslimin dan tidak boleh berbuat zalim atau aniaya terhadapnya.
8. Umat yang di luar Islam bebas melaksanakan agamanya. Mereka tidak boleh dipaksa masuk Islam dan tidak boleh diganggu harta bendanya.
9. Umat yang di luar Islam harus ambil bagian dalam membiayai negara, sebagaimana umat Islam sendiri.
10. Umat non Muslim harus membantu dan ikut memikul biaya negara dalam keadaan terancam.
11. Umat yang di luar Islam, harus saling membantu dengan umat Islam dalam melindungi negara dan ancaman musuh.
12. Negara melindungi semua warga negara, baik yang Muslim maupun bukan Muslim.
13. Umat Islam dan bukan Islam tidak boleh melin¬dungi musuh negara dan orang-orang yang membantu musuh negara itu.
14. Apabila suatu perdamaian akan membawa keba¬ikan bagi masyarakat, maka semua warga negara baik Muslim maupun bukan Muslim, harus rela menerima perdamaian.
15. Seorang warga negara tidak dapat dihukum karena kesalahan orang lain. Hukuman yang mengenai seseorang yang dimaksud, hanya boleh dikenakan kepada diri pelaku sendiri dan keluarganya.
16. Warga negara bebas keluar masuk wilayah ne¬gara sejauh tidak merugikan negara.
17. Setiap warga negara tidak boleh melindungi orang yang berbuat salah atau berbuat zalim.
18. Ikatan sesama anggota masyarakat didasarkan atas prinsip tolong-menolong untuk kebaikan dan ketakwaan, tidak atas dosa dan permusuhan.
19. Dasar-dasar tersebut ditunjang oleh dua kekuat¬an. Kekuatan spiritual yang meliputi keimanan seluruh anggota masyarakat kepada Allah, kei¬manan akan pengawasan dan penlindungan-Nya bagi orang yang baik dan konsekuen, dan Kekuatan material yaitu kepemimpinan negara yang ter¬cerminkan oleh Nabi Muhammad saw.

BEBERAPA PELAJARAN

Pertama

Seorang yang Mukmin yang percaya akan kemampuannya tentu tidak akan sembunyi-sem¬bunyi beramal. Sebaliknya ia berterus terang tanpa gentar sedikitpun terhadap musuh, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab sewaktu dia akan hijrah. Dalam kasus ini ada pelajaran, keberanian bisa membuat musuh merasa ngeri dan gentar. Seandainya orang-orang kafir Quraisy sepakat untuk membunuh Umar, tentulah mereka mampu melaku¬kan itu. Akan tetapi sikap Umar yang berani itulah yang membuat gentarnya kafir Quraisy, dan memang onang-orang jahat selalu merasa takut kehi¬langan hidup (nyawa).

Kedua

Ketika ajakan ke arah kebenaran dan perbaikan sudah dapat dibendung, apalagi pendukung-pendu¬kungnya sudah dapat menyelamatkan diri, tentulah orang-orang jahat berpikir untuk membunuh pemim¬pin dakwah itu. Mereka memperkirakan dengan terbunuhnya sang pemimpin, tamatlah riwayat dakwah yang dilakukannya. Pemikiran semacam ini selalu ada dalam benak orang-orang yang memusuhi kebaikan dari zaman dulu sampai sekarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar