Laman

Minggu, 29 Agustus 2010

pengertian shadaqah

seorang muslim harus banyak-banyak shadaqah karena dengan shadaqah itu akan menjaga bahaya, karena malaikat selalu mendoakan kepada orang yang shadaqah supaya cepet-cepet diganti sebalik bagi orang yang kikir malaikat mendo'akan supaya cepat-cepat lenyap hartanya. laul apa yang dimaksud denga shadaqah?
Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, dEmgan mengharap ridha Allah semata. Dalam kehidupan sehari-hari biasa disebut sedekah.
Hukum shadaqah ialah sunnat : hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT, sebagai berikut :
Artinya : "Dan bersedekahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bersedekah" (Yusuf : 88)
Allah juga berfirman sebagai berikut :
Artinya : "Dan kamu tidak menafkahkan, m~/ainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan ba/asannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya". (QS. AI Baqarah : 272) /
Shadaqah merupakan salah satu amal shaleh yang tidak akan terputus pahalanya, seperti sabda Rasulullah SAW:
Artinya : "Apabila seseorang te/ah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali
tiga perkara, shadaqahjariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendo'akan
kedua orang tuanya". (HR. Muslim)
Pemberian shadaqah kepada perorangan lebih utama kepada orang yang terdekat dahulu,
yakni sanak famili dan keluarga, anak-anak yatim tetangga terdekat, teman sejawat, dan seterusnya.
dalam bershadaqah harus yang baik jangan yang sudah lama, layu dan sebagainya, yang penting sebagian harta yang dicintai dalam Al-Quran surat al-'Imran ayat 92 dikatakan مما تحبون dalam ilmu nahwu yaitu kitab شرح التصرح على التوضح فى النحو halaman 637 dikatakan bahwa min disana min litab'id artinya sebagian jaid yang dikeluarkannya adalah sebagian harta, dan bershadaqah jangan terlalu sedikit dan jangan terlalu banyak sampai habis harta semua tapi sewajarnya atau pertengahan karena keterangan mengatakan urusan yang paling baik adalah pertengahan

pengertian ariyah dan rukun ariyah

A.Pengertian
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut.
Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT.
وتعاونواعلى البر والتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان.
“Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan” (Al-Maidah: 2)

Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam. Firman Allah SWT.
ويـمنعون الماعون (الماعون: 7)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)

Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
العارية مؤداة والزعيم عارم (رواه أبىداود والترمذى وحسنه)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)

a.Hukum Pinjaman
Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.

b.Rukun Pinjaman
2.Yang meminjamkan syaratnya
a.Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkannya.
b.Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak berlarangan, seperti dia meminjam rumah selama satu bulan ditinggalinya hanya 15 hari, sisinya (15 hari lagi) boleh diberikannya kepada orang lain.

3.Yang Meminjam
Hendaklah dia orang yang ahli (berhak) menerima kebajikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebajikan.

4.Barang yang dipinjam syaratnya
a.Barang yang tentu ada manfaatnya
b.Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan
c.Lafadz: kata setengah orang, sah dengan tidak berlafadz

d.Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpamanya dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang kurang seperti Kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari padi kecuali ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.

e.Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam it berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib menggantinya.
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit karena dipakai yang dizinkan tidaklah patut diganti, karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang dizinkan (kaidah: Ridho pada sesuatu, berarti ridho pula pada akibatnya).

f.Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah SAW
عن سمرة قال النبى صلى الله عليه وسلم على اليدمـا اخزت حنى يوريه (رواه الخمسة الا انسائ)
“Dari Sumura: telah bersabda Nabi besar SAW; tanggung jawab barang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu” (Riwayat Lima orang ahli Hadits selain Nasa’i)

Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam dan yang meminjamkan tidak berhalangan buat mengembalikan / minta kembali pinjaman karena ‘Ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali bila meminjam untuk pekuburan, maka tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat, berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dia tidak boleh meminjam kembali. Atau dipinjamkan tanah untuk menanam padi, tidak boleh mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan akad asal tidak merugikan kepada salah satu seseorang dari yang meminjam atau yang meminjamkan, Begitu juga sebab gila maka apabila mati yang meminjam, wajib atas warisnya mengembalikan barang pinjaman dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib membayar sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata yang pertama belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya), hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum kembali.
Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya

Sabtu, 28 Agustus 2010

Tangggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Dalam Bentuk Immateri

Setelah sang anak lahir, tumpuan kasih sayang perhatian dan tanggung jawab lainnya lebih terasa lagi. Bagi orang yang memahami ajaran agama islam dengan baik, tentu ia akan bersyukur dengan hadirnya sang anak dilingkungan keluarga, disamping itu juga ia harus memikul tanggung jawab amanat yang berupa anak yang dititipkan kepadanya.
Cinta kasih sayang orang tua tanggung jawab oarang tua terhadap anaknya, terutama ibu merupakan wujud nyata dari tanggung jawab orang tua terhadap anaknya dan merupakan kebutuhan pertama dan utama bagi sang anak. Rasa gembira dan cinta serta kasih sayang yang tulus terhadap anak merupakan fitrah yang dianugrahkan oleh Allah kepada setiap orang tua.
Rasa kasih sayang orang tua terhadap anaknya yang teralisasikan dalam bentuk perilaku dan peribadi mereka akan menjadi dasar penting bagi anak untuk memulai hidupnya dengan optimis, gembira, bergairah dan percaya pada diri sendiri.
Para ahli jiwa sebagimana yang dikutip oleh Alex Sobur (1988: 46-49), menekankan bahwa, lima tahun pertama dari kehidupan sangat menentukan perkembangan kepribadian seseorang. Pengalaman yang diterima oleh seorang anak ataupun yang tidak doperoleh dalam lima tahun pertama, ini mempunyai pengeruh yang cukup besar, yang akan menentukan akan menjadi anak atau oarang yang bagaimana ia kelak.
Mengingat begitu besarnya pengaruh kasih sayang orang tua terhadap perkembangan jiwa anak, maka orang tua di samping harus bersyukur atas kehadiran anaknya, orang tua harus memberikan kasih sayang yang ikhlas kepada anaknya. Tidak adanya kasih sayang itu merupakan faktor yang paling membahayakan kehidupan anak, pengeruh yang paling ringan dari kehilangan kasih sayang itu adalah rasa cemas dan berbagai kegoncangan jiwa. Apabila anak kehilangan haknya untuk diperhatikan, dilindungi dan disayangi, maka ia akan mengalami depresi emosional, yang akibatnya anak akan terganggu perkembangannya hingga dewasa, ia mempunyai ketahanan mental dalam menghadapi problema hidupnya.
Soelaiman Yoesoef dan Slamet Santoso (1974: 48) berpendapat, terjaminnya kehidupan emosional anak pada waktu kecil, berarti menjamin pembentukan pribadi anak selanjutnya.
Sebagai wujud cinta dan kasih sayang serta tanggung jawab orang tua terhadap anaknya, maka Islam mengajarkan agar oarang tua melakukan hal-hal senagai berikut:
a. Mengadzani dan Mengiqamati Anak Yang Baru Lahir
Hikmah mengadzani dan mengiqamatikan pada telinga anak yang baru lahir menurut Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah di dalam kitabnya, Tuhfatu ‘I-Maudud adalah, bahwa agar anak yang baru pertama kali masuk dan terdengar oleh anak adalah agar apa yang pertama-tama menembus pendengaran manusia adalah kalimat-kalimat seruan Yang Maha Tinggi yang mengandung kebesaran Tuhan dan syahadat (persaksian) yang dengannyalah ia pertama-tama masuk Islam. Hal itu adalah merupakan talqin (pengajaran) baginya tentang syari’at Islam ketika ia memasuki dunia, sebagaimana halnya tauhid ditalqinkan kepadanya ketika ia meninggal dunia. Dan tidak mustahil bila pengaruh adzan itu akan meresap di dalam hatinya, walaupun ia tidak merasa.
Mengadzani anak yang baru lahir pada telinga kanan dan mengiqamati pada telinga yang kiri. Hal ini mengikuti sunnah Rasulallah SAW, ketika cucu beliau yaitu Hasan dan Husain dilahirkan oleh ibunya Siti Fatimah.
Abu Daud dan tirmidzi meriwayatkan dari Abu Rafi’ bahwa dia berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِى أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ حِيْنَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ.
Artinya:” Aku melihat Rasulullah Saw. menyuarakan adzan dari Al-Hasan bin ‘Ali, ketika Fatimah melahirkan”. (Abdulaah Ulwan Nasih, 1993: 50)
Al-Baihaqi dan Ibnu ‘s-Sunni meriwayatkan dari Al-Hasan bin ‘Ali dari Nabi Saw., bahwa beliau bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُوْدٌ فَأَذَّنَ فِى أُذُنِهِ اليُمْنَى، وَأَقَامَ فِى أُذُنِهِ اليُسْرَى، لَمْ تَضُرُّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ.
Artinya:” Barang siapa diberi anak yang baru lahir, kemudian ia menyuarakan adzan adzan pada telinga kananya dan qamat pada telinga kitinya maka anak yang baru lahir tidak akan terkena bahaya Ummu ‘shi-shibyan”. (Abdulaah Ulwan Nasih, 1993: 57)
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ يَوْمَ وُلِدَ وَأَقَامَ فِى أُذُنِهِ الْيُسْرَى.
Artinya:” Nabi Saw telah menyuarakan adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali (yang sebalah kanan) ketika ia dialahirakan dan menyuarakan qamat pada telinga kirinya. (Abdulaah Ulwan Nasih, 1993: 57)
b. Mentahnikan Ketika Anak Lahir
Tahnik (menggosok langit-langit) adalah mengunyah kurma dan menggosoknya ke tempat tersebut bagi anak yang baru dilahirkan. Hal itu dilakukan dengan menaruh sebagian kurma yang telah dikunyah di atas jari dan memasukan jari itu ke dalam mulut anak, kemudian menggerak-gerakannya ke kanan dan ke kiri dengan gerakan yang lembut, sehingga merata di sekeliling anak (Abdulaah Ulwan Nasih, 1993: 58). Hikmahnya antara lain, menurut Mahmud as-Sabagh adalah untuk menguatkan otot-otot, mulut dan lidah. Dengan mengecap makanan pertama, bayi yang baru lahir siap menyedot susu ibu dengan isapan yang kuat dan alami.
Dalam sebuah hadist disebutkan:
عَنْ اَبْنِ مُسَى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: وُلِدَ لِيْ غُلاَمٌ فَأَتِيْتُ النَّبِيِّ ص.م : فَسَمَّاهُ إِبْرَاهِيْمَ فَحَنَّكَهُ بِثَمْرَةٍ وَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ وَدَفَعَهُ
Artinya:” Dari Abu Musa r.a, ia berkata : Ada seorang anak yang dilahirkan, kemudian saya hadapkan kepda Rasulallah SAW, beliau memberikan nama Ibrahim dan mentahnikanya dengan kurma, kemudian berdo’a agar ia mendapatkan berkah dan kemudian beliaumengembilakan anak itu kepad saya” (Bukhory. Tth/ : 303)

c. Memberikan Nama
Pemberian nama kepada anak yang baru lahir dianjurkan oleh Rasulallah SAW. Pemberian nama-nama yang baik yang sesuai dengan aqiqah Islam, akan besar pengaruhnya bagi penyandangnya. Seorang ayah atau ibu yang bijaksana hendaknya mereka memilih nama yang paling baik dan indah untuk anak-anaknya , sebagai pelaksanaan terhadap anjuran dan perintah Rasulallah Saw.
Abu Daud meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abi ‘d-Darda ra. Ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. bersabda.
إِنَكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسمَائِكُمْ وَبِأَسْمَاءِ أَبَاءِكُمْ فَأَحْسِنُوْا أَسْمَاءَكُمْ
Artinya:” Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kamu akan dipanggil dengan nama-nama kamu sekalian dan nama-nama bapak-bapak kamu sekalian. Oleh katena itu, buatlah nama-nama yang baik untuk kamu sekalian. . (Abdulaah Ulwan Nasih, 1993: 65)

Di dalam shahihnya, Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. bersabda:
إِنَّ أَحَبَّ أَسْمَائِكُمْ أِلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَبْدُ اللهِ وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ
Artinya:” Sesungguhnya nama-nama kamu sekalian yang paling disukai oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung adalah Abdulallah dan Abdu’r-Rahman. (Abdulaah Ulwan Nasih, 1993: 65)
Nama-nama seperti Abdullah, Abdullah dan nama-nama para Nabi sebagaimana yang disebutkan dalam hadist diatas adalah nama-nama yang terpuji di sisi Allah SWT. Sebaliknya Rasullah SAW melarang umatnya memberikan nama seperti Aflah, Yassar dan sebagainya. Secara ringkas Ibnu Majah mengatakan:
نَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُسَمَّيَّ رَقِيْقَنَا أَرْبَعَةَ أَسْمَاءٍ: أَفْلَحَ، وَنَافِعٌ، وَرَبَّاحٌ، وَيَسَّارٌ.
Artinya:” Rasulallah Saw. melarang kita menamakan hamba kita dengan empat nama: Aflah, Nafi’, Rabbah, Yassar. . (Abdulaah Ulwan Nasih, 1993: 68)
Abu Daud dan An-Nasai’ meriwayatkan dari Abu Wahab Al-Jasyimi ra. Ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. pernah bersabda:
تُسَمُّوْا بِأَسْمَاءِ الْأَمْبِيَاءِ، وَأَحَبُّ الْأَسْمَاءِ إِلَى اللهِ : عَبْدُ اللهِ، عَبْدُ الرَّحْمَنِ، وَأَسْدَقُهَا: حَارِثٌ، وَهَمَّامٌ، وَأَقْبَاحُهَا، حَرْبٌ، وَمُرَّةٌ.
Artinya:” Ambilah nama-nama kamu sekalian dari nama para Nabi. Nama-nama yang paling disukai Allah Abdu ‘I-lah dan Abdu ‘r-Rahman. Nama-nama yang paling benar adalah Harist dan Hammam. Sedangkan yang paling jelek adalah Harab (perang) dan Murrah (pahit). (Abdulaah Ulwan Nasih, 1993: 69)

Di dalam shahihnya, Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. bersabda:

أَغْيَظُ رَجُلٍ عَلَى اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَخْبَثَهُ: رَجُلٌ تُسَمَّى مَلِكِ الأَمْلاَكِ لاَ مَلِكِ إِلاَّ اللهِ.
Artinya:” Orang yang paling dibenci dan buruk di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang dinamakan Malik ‘I-Amlak (raja di atas raja). Karena, tidak ada raja selain Allah. (Abdulaah Ulwan Nasih, 1993: 65)
Dan hadist yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari Umar r.a,
وَلاَتَلْمِزُوْا أَنْفُسُكُم وَلاَتَنَبَزُوْا بِالآَلْقَابِ.........
Artinya: ...Janganlah kamu mencela dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar yang buruk”.

Macam-Macam Metode Pengajaran

Macam-Macam Metode Pengajaran
1. Metode ceramah
Metede ceramah adalah penuturan bahan pelajaran secara lisan ( Nam Sudjana, 2009: 77). Fungsinya
Untuk memberikan pengertian terhadap suatu masalah, kerena itu cara tersebut sering juga disebut dengan metode kuliah, sebab ada persamaan guru mengajar dengan seorang dosen/maha guru memberi kuliah kepada mahasiswa-mahasiswi. (DR. Zakiah Daradzat, dkk, 2008: 289)
Dalam bukunya”Tugas Guru, menejemen kelas, dan Metode Mengajar”, menyebtkan bahwa:
Metode ceramah adalah suatu metode yang paling tua, dan di Indonesia, pada umumnya menggunakan metode ini, karena hanya menggunakan alat persepsi visual (Penglihatan) dan auditif secara lisan, walaupun mungkin penjelasanya menunjukan berapa gambaran pada gambar-gambar, tetapi penjelasannya hanya disampaikan secara lisan (Panitia Penyelenggara Latihan Pra Jabatan Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat, 1987: 12). Jadi tugas murid dalam metode ceramah ini adalah: murid duduk, melihat dan mendengarkan serta percaya bahwa apa yang diceramahkan guru adalah benar, murid mengutip ikhtisar semampu murid itu sendiri dan menghapalkannya tanpa ada penyelidikan lebih lanjut oleh guru yang bersangkutan (DR. Zakiah Daradzat, dkk, 2008: 289)
Keuntungan dari metode ceramah ini diantaranya adalah guru dapat mengusai seluruh kelas, (Panitia Penyelenggara Latihan Pra Jabatan Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat, 1987: 12) maksudnya perhatian murid-murid tertuju kepada seorang guru, dalam metode ini gurulah yang mengusai, mengendalikan dari kegaduhan murid-murid mengajar, sedangkan kelemah dari metode ceramah adalah: Guru tidak dapat mengukur pengertian siswa dan siswadapat salah interpretasi penjelasan guru (Panitia Penyelenggara Latihan Pra Jabatan Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat, 1987: 12) maksudnya adalah bahwa guru tidak mengetahui mana murid yang sudah paham terhadap pelajaran yang disampaikan dan mana murid yang belum paham terhadap pelajaran yang telah disampaikan. Dan begitu juga siswa dapat salah penafsiran atau penjelasan (interpretasi) terhadap pelajaran yang telah disampaikan oleh seorang guru dikarenakan terlalu cepatnya penyampaian materi pelajaran.
Menurut DR. Zakiah Daradzat, dkk, dalam bukunya:” Metodologi Khusus Pengajaran Islam”, dikatakan bahwa kelamahan dari metode ceramah ini adalah guru lebih aktif sedangkan murid pasip saja, akibatnya ada unsur paksaan yaitu murid diharuskan mengikuti apa kemauan guru, meskipun ada murid yang kritis, namun samua jalan pikiran guru, dianggap benar oleh murid. Dan metode ceramah ini tidak baik dilaksanakan 100% untuk Sekolah Dasar karena segala sesuatu akan ditelannya tanpa kritik bahwa mungkin muridnya sama sekali tidak mengerti apa yang diceramahkan gurunya.
Jadi untuk menutupi kekurangan-kekurangan dalam metode ceramah dapat diatasi dibantu oleh metode-metode liain, misalnya: tanya jawab, tugas, latihan, dan lain-lain (Nana Sudjana, 2009: 78) dan metode ceramah ini wajar digunakan atau perlu apabila ingin mengajarkan topik baru, bahan pelajaran, tidak ada sumber bahan pelajaran pada siswa, dan menghadapi sejumlah siswa yang cukup banyak (Nana Sudjana, 2009: 28)
2. Metode Tanya Jawab
Metode tanya jawab adalah metode mengajr yang memungkinkan terjadinya komunikasi langsung yang bersifat two way traffic sebab pada saat yang sama terjadi dialog antara guru dan siswa (Nana Sudjana, 2009: 307) dalam metode ini dapat membantu kekurangan-kekurangna yang terdapat pada metode ceramah. (Zakiyah Daradzat, dkk, 2008: 307). Apapun kebaikan dari metode tanya jawab ini adalah sebagai berikut:
• Mendapat sambutan yang lebih aktif
• Memberi kesempatan kepada siswa untuk bertanya
• Dan mengemukakan pendapatnya
Guru dapat mengetahui perbedaan pendapat antara para siswa, perbedaan pendapat antara guru dan para siswa, harus diingat jangan dibawa ke arah diskusi (Panitia Penyelenggara Latihan Pra Jabatan Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat, 1987: 13)
Sedangkan kelemahannya diantaranya adalah dapat menibulkan penyimapangan dari pokok masalah yang hendak dicapai dan mungkin akan timbul masalah baru. (Panitia Penyelenggara Latihan Pra Jabatan Kanwil Depdikbud Propinsi Jawa Barat, 1987: 13)
Jadi metode tanya jawab biasanya dipergunakan untuk mengulang bahan pelajaran, membangkitkan minat belajar, siswa yang jumlahnya sedikit dan selingan ceramah. (Nana Sudjana, 2009: 79)
3. Metode Diskusi
Metode diskusi adalah tukar menukar informasi, pendapat dan unsur-unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapat pengertian bersama yang lebih jelas dan lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan keputusan bersama (Nan Sudjana, 2009: 29). Oleh karena itu, diskusi bukan debat karena debat adalah perang mulut, beradu paham dan lain-lain.
Metode diskusi erat kaitannya dengan metode lainnya, misalnya metode ceramah karyawisat, dan lain-lain karena metode diskusi ini adalah bagian yang terpenting dalam memcahkan suatu masalah (problem sulving) (Zakiah Daradzat, dkk, 2008: 292)
Adapun kebaikan diskusi berfungsi untuk merangsang murid-murid berfikir dan mengeluaran pendapatnya sendiri, serta ikut menymbangkan pikiran dalam masalah bersama, dan untuk mengambil satu jawaban aktual atau satu rangkaian jawaban yang didasarkan atas pertimbangan yang seksama (Zakiah Daradzat, dkk, 2008: 293)
Oleh karena itu diskusi harus dilakukan dengan baik dan objektif serta diskusi digunakan untuk membahas masalah yang aktual yang berhubungan dengan pelajaran.
4. Metode Tugas Pelajaran dan Resitasi
Metode pemberian tugas adalah suatu cara dalam proses belajar-mengar bielaman guru memberi tugas tertentu dan murid mengerjkannya, kemudian tugas tersebut dipertanggung jawabkan kepada guru. ( DR. Zakiyah Daradzat, 1994: 837) mempertanggung jawabkan tugas inilah yang disebut resitasi (Nana Sudjana, 2009: 82) dalam kamus bahasa Indonesia dikatakan bahwa Resitasi adalah hapalan yang diucapkan oleh murid-murid di dalam kelas (Tim Redaksi KBBI Edisi kedua, 1994: 837).