Laman

Senin, 31 Mei 2010

TUNTUNAN BERGAUL

Pendahuluan
“Hasil penelitian perilaku seksual remaja yang dilakukan Achmad Fedyani Saifuddin dan timnya di Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, memang cukup mengjutkan,” tulis Harian Republika. ”Bahkan, boleh disebut membalik asumsi laten selama ini, bahwa hanya anak kotalah yang mengenal seks bebas.”

Mengapa mengejutkan dan membalik asumsi? “Remaja disana (di desa Begak, sekitar 149 km dari Medan) mengenal tradisi keluar rumah pada malam Kamis dan malam Ahad, untuk berkencan ditempat-tempat gelap atau diwarung remang-remang,” tulis majalah Gatra. ”Di tempat kencan tersebut, mereka biasa melakukan hal-hal yang bisa membangkitkan gairah seksual.” (Dikutip dari Pengantar Penerbit buku Mengantar Remaja ke Surga karangan Ruqayyah Waris Maqsood, 1997).

Ilustrasi diatas merupakan hasil sebuah penelitian yang dilakukan oleh tim Laboratorium Antropologi FISIP UI. Dari hasil penelitian ini kita dapat melihat sebuah gambaran perilaku remaja yang sangat memprihatinkan. Terlepas dari berbagai kelemahan peneliti ini, kita melihat telah terjadi dekadensi moral yang teramat parah menimpa para remaja kita yang mayoritas adalah kaummuda muslim. Bila kita telusuri lebih jauh, dari kasus tersebut kita akan mendapatkan masih banyak kaum muslimin terutama muda-mudi dalam pandangan Islam? Apa benar Islam telah mengatur hal ini?

Pergaulan dalam Pandangan Islam
Pergaukan terutama pergaulan muda-mudi adalah sebuah tema yang akan selalu aktual untuk diperbincangkan. Sepertinya tema ini tidak akan pernah kering bahkan basi untuk dibahas atau dikaji. Sudah banyak para pakar di antaranya pakar pendidikan, pisikologi, agama dan pakar lainnyayang ikut urun-rembug membicarakan romantika beserta problematika pergaulan muda-mudi. Hal ini menunjukkan bahwa masalah pergaulan muda-mudi telah mampu menyedot perhatian dan energi yang cukup besar dari berbagai pihak. Mungkin karena posisi dan peranan mereka yang strategis yang menyebabkan besarnya perhatian mereka.

Sebenarya bagi kaum muslimin bukanlah hal yang sulit mencari sebuah formula mengenai pergaulan. Islam dengan karakteristik ajarannya yang lengkap dan sempurna telah memberikan tuntunan mengenai hal ini. Satu hal yang harus disadari oleh kita adalah Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Batasan-batasan pergaulan yang telah Allah dan Rasul tetapkan bukanlah dimaksudkan untuk menghilangkan fitrah kemanusian tersebut. Akan tetapi, hal tersebut dimaksudkan agar fitrah itu dapat diarahkan dan dikendalikan hingga selaras dengan keinginan Penciptanya.

Ketertarikan seseorang kepada lawan jenis adalah fitrah insani yang telah Allah berikan kepada setiap hambanya. Oleh karena itu, bukanlah sesuatu yang aneh apabila seorang pria menyukai seorang wanita atau sebaliknya. Sebagiamana yang Allah katakan dalam Al Quran.
”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecinatan kepada apa-apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-biantang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (Q.S. Ali Imran: 14).

Meskipun demikian, fitrah insani ini akan bersifat destruktif bila tidak dibingkai dengan norma-norma Ilahi. Dari beberapa kasusu yang muncul dilapangan, kita sadari bahwa dekadensi moral para remaja kita diakibatkan oleh dilalaikannya norma-norma Ilahi dalam kehidupan mereka. Untuk itu dengan ketinggian dan kemuliaan ajaranya, Islam telah membuat aturan atau norma yang berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan masalah pergaulan muda-mudi.

Di bawah ini akan diuraikan beberapa aturan Islam berkaitan dengan maslah pergaulan muda-mudi antara lain (dari berbagai sumber) :

1. Menjaga pandangan
Hal ini dapat kita lihat dalam surat An-Nur ayat 30-31:
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ”hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya: yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Mahamengetahui apa yang mereka perbuat.” (Q.S. An-Nur:30)

”Katakanlah kepada wanita yang beiman: ”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhisannya, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, atau putra-putra, saudara-saudara laki-laki mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An-Nur : 31)

”Tidak seorang muslim sedang melihat keindahan wanita kemudian ia menundukkan pandangannya, kecuali Allah akan menggantinya dengan yang ia dapatkan kemanisannya.” (H.R. Ahmad)

” Semua mata pada hari kiamat akan menangis, kecuali mata yang menunduk atas apa yang diharamkan oleh Allah, mata yang terjaga dijalan Allah dan mata yang menangis karena takut kepada Allah.” (H.R. Ibnu Abi Dunya)

2. Menutup aurat secara sempurna
”Hai nabi, katakan kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin hendaklah mereka menujulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, hingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.”(Q.S.Al-Ahzab: 59)

”Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Easulullah berkata sambil menunjukkannya sendiri.”(H.R. Abu Dawud dab Aisyah)

Dari Abu Sa’ad r.a. bahwasanya Rasullah saw. bersabda: ”seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama lelaki, begitu pula seorang perempuan tidak boleh melihat aurat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh bersentuhan kulit sesama lelaki dalam satu selimut, begitu pula seorang perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam satu selimut.” (H.R. Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhush Shalihin)
3. Bagi wanita diperintahkan untuk tidak berlembut-lembut suara di hadapan laki-laki bukan mahram
”Hai istri-istri nabi, kamu tidaklah seperti wanita lain, jika kamu bertaqwa, mak janganlah kamu tunduk dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Q.S. Al Ahzab: 32)

4. Dilarang bagi wanita berpegian sendirian tanpa mahramnya sejauh pejalanan satu hari
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda, ”tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berpergian yang memakan waktu sehari semalam kecuali bersama muhrimnya.” (H.R. Bukhari & Muslimdikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhush Shalihin)

Dr. Yusuf Qardhawi dalam Ftwa-fatwa Kontemporer Jilid 2 hlm 542 mengemukakan: ”Kaum muslimin memperbolehkan wanita sekarang keluar rumah untuk belajar di sekolah, di kampus, pergi ke pasar, dan bekerja di luar rumah sebagai guru, dokter, bidan, dan pekerjaan lainnya asalkan memenuhi syarat dan mematuhi pedoman-pedoman syariyyah.”(menutup aurat, menjaga pandangan dan lain-lain-red).

5. Dilarang ”berkhalwat” (berdua-duaan antara pria dan wanita di tempat sepi)
Dari Ibnu Abbas r.a. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: ”Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian bersunyi-sunyi dengan perempuan lain, kecuali disertai muhrimnya.” (H.R. Bukhari & Muslimdikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhush Shalihin)

6. Laki-laki dilarang berhias menyerupai perempuan, juga sebaliknya
Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw. bersabda, ”Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang suka menyerupai kaumwanita dan melaknat wanita yang suka menyerupai kaum laki-laki.” (H.R. Bukhari & Muslimdikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhush Shalihin)



7. Islam menganjurkan menikah dalam usia muda bagi yang mampu dan shaum bagi yang tidak mampu
”Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mampu nikah, maka nikahlah, sesungguhnya nikah itu bagimu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, maka jiak kamu belum sanggup berpuasalah, sesungguhnya puasa itu sebagai perisai.” (H.R. Muttafaaqun Alaihi)
Demikianlah sedikit pembahasan tentang etika pergaulan pria dan wanita dalam pandangan Islam. Dari uraian diatas kita akan dapat mengetahui betapa Islam merupakan agama yang selalu menjaga kesucian diri pemeluknya. Dan termasuk orang-orang yang beruntunglah mereka yang selalu menjaga kesucian dirinya.

”Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari a9perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya.” (Q.S. Al Mu’minun: 1-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar