Laman

Sabtu, 29 Mei 2010

tafsir sholat 4

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”

2. Arti Kata-kata Sulit
قُمْتُمْ : Mengerjakan
فَاغْسِلُوْا : Basuhlah
وُجُوْهَكُمْ : Mukamu
أَيْدِيَكُمْ : Tangan-tanganmu
الْمَرَافِقِ : Sikut
وَامْسَحُوْا : Sapulah
بِرُءُوْسِكُمْ : Kepalamu
أَرْجُلَكُمْ : Kakimu
اَلْكَعْبَيْنِ : Kedua Mata Kaki
فَاطَّهَرُوْا : Bersucilah/mandilah
مَرَضًا : Sakit
سَفَرٍ : Perjalanan
لَمَسْتُمْ : (Kalian) menyentuh
فَلَمْ تَجِدُوْا : Tidak memperoleh
يُرِيْدُ : Menginginkan/menghendaki
حَرَجٌ : Kesulitan

3. Tafsiran dalam Kitab Shafwa at-Tafaasir Juz 1 hal. 228
(يا أيها الّذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلا) أي إذا أردتم القيام إلى الصلاة وأنتم محدّثون
(“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,) yakni jika kalian hendak mendirikan shalat dan kalian berhadatast.


(فاغسلوا وجوهكم ,أيديكم إلى المرافق) أي أغسلوا الوجوه والأيدي مع المرافق
(Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku) yakni basuhlah wajah-wajah dan tangan-tangan kalian serta siku-sikunya.
(وامسحوا برؤسكم وأرجلكم إلى الكعبين) أي امسحوا رءوسكم واغسلوا أرجلكم إلى الكعبين أي معهما قال الزمخشري: وفائدة المجيء بالغاية
(dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki) yakni sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki, yakni beserta keduanya. Az Samakhsyariy berkata: dan faidah yang didatangi adalah puncaknya.
(إلى الكعبين) لدفع ظن من يحسبها ممسوحة لأنّ المسح لم تُضرب له غاية في الشريعة وفي الحديث (ويل للأعقاب من النَّار) وهذا الحديث يردّ على اللامامية الذين يقولون بانّ الرجلين فرضهما المسح لا الغسل, والاية صريحة لانها جائت بالنصب
(Sampai dengan kedua mata kaki) untuk menghilangkan prasangka orang yang yang menganggap disapu, karena sapuan itu belum meliputi puncak/ujung syari’ah. Dalam hadits (ويل للأعقاب من النَّار) celakalah tumit yang tidak terbasuk dengan dikenai api neraka. Hadits ini kembali kepada pemahaman Syi’ah imamiyyah yang berkata bahwa bagi dua kaki, yang fardunya adalah menyapu keduanya, bukan membasuh. Sementara ayat tersebut dengan jelas menyatakan bagian.

(وَاَرْجُلَكُمْ) فهي معطوفة على المغسول وجيء بالمسح بين المغسولات لإفادة الترتيب
(Dan basuhlah kaki-kaki kalian) ini diatafkan kepada المغسول dan dimaksudkan dengan menyapu di antara yang dibasuh untuk menandakan/memfaidahkan tartib.
(وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَرُوْا) أى إن كنتم فى حالة جنابة فتطهروا بغسل جميع البدن
( dan jika kamu junub Maka mandilah,) yakni jika kalian dalam keadaan junub maka bersucilah dengan membasuh seluruh badan.
Ayat ini berdasarkan tafsir di atas adalah menjelaskan tentang kewajiban mandi besar. Bahwa jika kaum muslimin sedang junub maka wajib bagi mereka untuk mandi besar dengan cara mereka membasuh seluruh badan mereka untuk mensucikan kembali tubuh mereka.
(وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ) أى إن كنتم مرضى ويضركم الماء، أو كنتم مسافرين ولم تجدوا الماء
( dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan ) yakni jika kalian sakit dan memadaratkan untuk kalian terkena air, atau jika kalian sedanga ada dalam perjalanan dan tidak menemukan air,

(أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنْكُمْ مِنَ الْغَآئِطِ) أى أتى من مكان البراز
(atau kembali dari tempat buang air (kakus))

(أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسآءَ) أَى جامعتموهنّ
( atau menyentuh perempuan,)maksudnya kalian menjima’/menggauli mereka
(فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا) أى ولم تجدوا الماء بعد طلبه فاقصدوا التراب الطاهر لتيمّم به
lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih) yakni,dan kalian belum menemukan air setelah mencarinya, maka carilah tanah yang suci untuk bertayamum dengan tanah tersebut.
(فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ مِّنْهُ) أى أمسحوا وجوهكم وأيديكم بالتراب بضربتين كما وضحت السنة النبويّة
(sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. ) yakni sapu lah wajahmu dan tanganmu dengan tanah dengan dua kali sapuan sebagaimana Sunnah Nabi menjelaskan.
(مَايُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ) أى مَايريد بما فرض عليكم من الوضوء والغسل والتيمّم تضييقا عليكم
(Allah tidak hendak menyulitkan kamu,) yakni tidaklah Allah swt. bermaksud dengan Allah swt. memfadukan wudlu, mandi besar dan tayammum itu kepada mu untuk memberatkan kalian.
(وَلكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ) أي يطهّركم من الجنوب وأدناس الخطايا بالوضوء والتيمّم وليتمّ نعمته عليكم ببيان شرائع الإسلام ولتشكروه على نعمه التى لاتحصى
(tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.) yakni mensucikan kalian dari hadats dan kotoran-kotoran kesalahan dengan wudlu dan tayammum dan untuk menyempurnakan ni’mat-Nya atasmu dengan meperjelas syari’at Islam dan agar kamu bersyukur atas ni’mat-ni’mat-Nya.
Dari ayat dan tafsiran di atas, bahwa untuk mendirikan shalat, sebelumnya kaum muslimin disyariatkan terlebih dahulu untuk berwudlu dengan cara-cara sebagaimana dijelaskan dalam ayat tersebut, yakni dengan membasuh wajah dan kedua tangan beserta kedua sikunya, menyapu kepala dan membasuh kaki beserta kedua mata kakinya.
Adapaun persoalan bahwa rukun wudu itu ada 6 dalam tafsir al-jalalain yang kemudian disyarahi dalam tafsir ash-showiy, dijelaskan bahwa niat adalah sesuatu yang memang sudah disyariatkan untuk dilakukan dalam setiap pelaksanaan amaliyah terutama amaliyah ibada dan urutan pelaksanaannya adalah di permulaan. Dan mengenai rukun untuk tertib adalah bahwa perintah untuk melakukan langkah-langkah wudu dengan rincian bagian tubuh yang harus dibasuh dan disapu adalah isyarat daru kewajiban untuk melaksanakan wudu dengan tertib.
Selanjutnya, berdsarkan ayat di atas, bahwa jika untuk berwudlu itu kita tidak menemukan air wudlu, maka Allah swt. memberi solusi dan keringanan dengan melakukan tayamum, yakni menyapu wajah dan tangan serta kedua sikunya dengan tanah yang suci.
Terakhir, mengenai kewajiban untuk melakukan mandi besar bila kita sedang berjunub.
Nah, kesemua yang disyariatkan ini tidaklah untuk memadaratkan atau memberatkan kaum mukmin untuk melaksanakan ibadah. Justru dengan adanya pensyariatan wudlu, tayamum dan mandi besar ini adalah agar kaum mukmin di dalam menjalankan ibadahnya senantiasa berada dalam keadaan suci.
Dan hanyalah orang mu’min yang benar-benar beriman yang bisa memaknai semua syari’at yang digariskan oleh Allah swt. sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya. Karena kacamata keimanan terkadang bisa menyibak sesuatu yang tertutup tirai dari rahasia Allah swt., sehingga pada akhirnya, tidak ada yang sulit dan berat untuk dilakukan dalam pelaksanaan syari’at Allah swt. kecuali syari’at itu dipersulit sendiri oleh para pelaksananya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar