Laman

Sabtu, 29 Mei 2010

tafsir sholat 2

BAB II
PEMBAHASAN


A. Shalat dalam Islam
Berbicara shalat dalam Islam, maka banyak hal yang patut untuk dibincangkan,. Bahwa shalat sebagai kewajiban adalah benar adanya, dan bahwa sebaiknya shalat dirasakan sebagai kebutuhan juga benar. Mengenai keterangan diwajibkannya shalat Allah berfirman dalam
Kata أَقِمِ dalam bahasa arab merupakan shigat (bentuk) fiil amar yang berarti perintah. Dalam ilmu ushul fiqih dikenal kaidah sebagai berikut:
الأَصْلُ في الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ
Asal dari adanya amar adalah adanya kewajiban.
Dari kaidah ini kita bisa mengambil hipotesa bahwa shalat yang dijadikan objek dari fi'il amar pada ayat di atas adalah suatu kewajiban. Di samping keterangan ayat di atas dan juga ayat-ayat lainnya, bahwa shalat adalah rukun ke dua dari rukun Islam yang lima, ini dijelaskan dalam hadits Nabi yang bisa kita temukan salah satunya dalam Mukhtar Al-Hadits sebagai berikut :
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ, شَهَادَةِ أنْ لاَ إله إلاَّ اللهُ وَ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإيْتَاءِ الزَّكَاةِو وَحَجِّ البَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ (رواه الشّيخان عن ابن عمر)
Artinya: "Islam dibangun atas lima hal, Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah adalah hamba dan utusan-(Rosul)Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berangkat haji dan berpuasa di bulan ramadhan. (H.R. Bukhari Muslim diterima dari Ibn Umar). (Mukhtaaru al Ahaadits, tt: 161)
(Sayyid Hasan Al-Haasyimiy,tt: 161)
Yang jadi persoalan sekarang adalah bagaimana yang dimaksud dengan bahwa shalat mestinya disikapi sebagai sebuah kebutuhan manusia untuk senantiasa bisa berkomunikasi dengan Allah. Untuk persoalan ini bahwa pernyataan ini merupakan makna implisit dari Q.S. Thaha ayat 14
Artinya : Sesungguhnya Aku Ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain aku, Maka sembahlah Aku dan Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku.

Bahwa pernyataan untuk mengingat adalah sebagai bentuk adanya komunikasi baik secara langsung maupun tidak langsung antara manusia dengan Tuhan, dan shalat inilah yang dihadiahkan oleh Tuhan kepada manusia sebagai salah satu sarana untuk berkomunikasi. Sehingga ketika manusia merasa butuh dan menginginkan untuk berkomunikasi dengan Tuhan semestinya ia menyambut gembira dan merasa butuh dengan media komunikasi yang telah disiapkan oleh Tuhan sendiri, dalam hal ini shalat. Maka pada akhirnya shlat tidak lagi dirasakan sebagai sebuah beban dan kewajiban yang sangat berat akan tetapi dirasakan sebagai kebutuhan.
Mengenai apa yang dimaksud dengan shalat secara istilah syar'I dalam kita-kitab fiqih kita bisa dengan mudah menemukan definisi shalat, yang di antaranya adalah:
أقْوَالٌ وَأَفْعالٌ مُفْتَتَحَةٌ بالتَّكْبِيْرِ وَمُخْتَتَمَةٌ بالتَّسْلِيْمِ
Artinya: "Perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang diawali (dibuka) dengan takbir dan diakhiri dengan salam."
Sampai di sini kita diajak untuk memahami shalat tidak hanya merupakan kewajiban syar'iyyah akan tetapi juga mesti disikapi sebagai kebutuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar